Bocornya Hasil RPH MK Batas Usia Capres Cawapres Diselidiki Dittipidum Bareskrim Polri

Bocornya Hasil RPH MK Batas Usia Capres Cawapres Diselidiki Dittipidum Bareskrim Polri

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

fin.co.id - Bocornya hasil Rapat Musyawarah Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Saat ini, Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait bocornya RPH Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada 13 November dan sudah melakukan penyelidikan.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani, Jumat 17 November 2023. 

Ia juga menyebut sejak laporan diterima pihak telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.

"Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," ucapnya.

BACA JUGA:

Hingga kini, kata Djuhandhani, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya. "Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujarnya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11).

Perwakilan P3K Maydika Ramadani mengatakan pihak merasa perlu melaporkan dugaan bocornya RPH MK tersebut mewakili masyarakat, karena menurut dia, kebocoran tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir.

Menurut dia, pelanggaran ini bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.

BACA JUGA:

"Permasalahan bocornya RPH MK merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: