Parpol di Kabupaten Bekasi Dilarang Kampanye Usai DCT Ditetapkan, Bawaslu: Sudah Sesuai Peraturan

Parpol di Kabupaten Bekasi Dilarang Kampanye Usai DCT Ditetapkan, Bawaslu: Sudah Sesuai Peraturan

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

BEKASI, FIN.CO.ID - Usai Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menghimbau partai politik untuk tidak melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyatakan, larangan itu sesuai dengan aturan kampanye yang baru bisa dimula 28 November 2023.

"Setelah penetapan DCT, Bawaslu mengimbau agar Parpol peserta Pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan, sebab masa kampanye baru dimulai 28 November 2023, hingga 10 Februari mendatang," ungkap Khoirudin dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat 17 November 2023.

Menurutnya, Partai Politik masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai masing-masing.

BACA JUGA :

Seluruhnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023, mengenai perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dalam pasal 69. 

"Pelaksanaan kegiatannya tetap wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu, satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," jelasnya.

Bawaslu menghimbau kepada partai politik untuk mehami dan mengikuti aturan kampanye, serta membangun sinergitas pengawasan partisipatif. 

"Kami harapkan kepada Parpol agar bersama-sama memahami dan menaati aturan kampanye. Termasuk membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif, agar Pemilu ini tertib, aman dan damai," ucapnya.

BACA JUGA :

Diketahui sebelumnya, komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Calon Tetap untuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang fin.co.id dapat, total DCT Kabupaten Bekasi sebanyak 584 calon dengan komposisi DCT Anggota DPRD berdasarkan gender 302 perempuan dan 552 laki-laki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: