Ini yang Bakal Dilakukan Satpol PP ke Pedagang yang Masih Bertahan di Pasar Kutabumi Tangerang

Ini yang Bakal Dilakukan Satpol PP ke Pedagang yang Masih Bertahan di Pasar Kutabumi Tangerang

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Memberikan Surat Peringatan ke Pedagang Pasar Kutabumi yang Masih Bertahan --Istimewa

Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444 ribu.


Tangkap Layar Video Amatir Bentrokan di Pasar Kutabumi Tangerang--Istimewa

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: