fin.co.id - Pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan besok, pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang tiga pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian.
"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023.
Ia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.
BACA JUGA:
- Sah! KPU RI Tetapkan Tiga Pasangan Capres Cawapres, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran
- KPU: Tiga Pasang Capres-Cawapres Penuhi Seluruh Syarat Ikuti Kontestasi Pilpres 2024
"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan pada halaman parkir Kantor KPU itu masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya.
Menurutnya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.
KPU baru saja menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
BACA JUGA:
- Dinilai Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres, KPU RI Dilaporkan ke Bawaslu
- Ini Janji Suhartoyo Usai Dilantik Jadi Ketua MK
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.