Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Selasa, KPU Undang Tiga Paslon Hadir

fin.co.id - 13/11/2023, 18:47 WIB

Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi Selasa, KPU Undang Tiga Paslon Hadir

Ilustrasi: Nomor urut passangan capres cawapres Pemilu 2024

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID