Anwar Usman Merasa Difitnah, Arsjad Rasjid: Rakyat Indonesia Sudah Menyaksikan

Anwar Usman Merasa Difitnah, Arsjad Rasjid: Rakyat Indonesia Sudah Menyaksikan

Arsjad Rasjid--

fin.co.id - Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mempersilakan rakyat menilai sendiri pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut," ujar Arsjad usai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Arsjad mengatakan bahwa semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya.


Ketua MK Anwar Usman-Antara/Rina Nur Anggraini-

Untuk itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa dirinya difitnah.

"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar," tegasnya.

Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres. Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.

BACA JUGA:

"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar," jelas Arsjad.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Dikatakan oleh Anwar bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.

Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: