Anwar Usman Tak Mundur dari MK, Mahfud MD: Dia Berhak Pertahankan Diri dan Cari Dalil Lain

Anwar Usman Tak Mundur dari MK, Mahfud MD: Dia Berhak Pertahankan Diri dan Cari Dalil Lain

Menko Polhukam Mahfud MD -Rangga Pandu Asmara Jingga-ANTARA

FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman punya hak untuk mempertahankan diri di MK.

Dijelaskan Mahfud, Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di MK.

"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Ditegaskannya berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.

BACA JUGA:

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.

"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.

Mahfud MD juga mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah, menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.

"Bilang aja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya.

BACA JUGA:

Selain itu Mahfud enggan menanggapi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK.

Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: