Pihak Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau masyarakat apabila memarkirkan mobilnya agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya.
Sebab, para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga di dalam kendaraan.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.