Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sebelum 8 November, Gibran Bisa Batal Cawapres

Denny Indrayana Minta MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Sebelum 8 November, Gibran Bisa Batal Cawapres

Denny Indrayana-Twitter-

FIN.CO.ID- Pakar hukum tatan negara Denny Indrayana mengusulkan agar Majelis Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) agar segera putuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023. 

Denny Indrayana mengatakan, hal itu sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilpres 2024. Sebab, jika putusan MK terbukti melanggar kode etik, maka Gibran Rakabuming Raka bisa diganti dengan cawapres lainnya. 

"Karena itu, adalah penting, untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November itu, sehingga ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman," kata Denny Indrayana lewat keterangan tertulis, dikutip pada Jumat 27 Oktober 2023.

Denny Indrayana merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan ipar dari Presidn Jokowi dalam memutuskan gugatan usia capres-cawaprs.

BACA JUGA:


Sindir Anwar Usman Jokowi dan Gibran Lagu Anak Ini diplesetkan: Kemarin Paman Datang Pamanku dari MK-Fin-KomikKita-

Denny Indrayan mengatakan, putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024, karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu. 

"Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU," ujar Denny Indrayana. 

Denny Indrayana mengatakan, di berbagai kesempatan dirinya telah mejelaskan adanya pelanggaran etika MK berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya Presiden Jokowi. 

BACA JUGA:

"Bukan hanya melanggar kode etik perilaku Hhakim konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat tidak sahnya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman," paparnya. 

Denny Indrayana melanjutkan, jika Putusan MK tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman,  kaka konsekwensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

"Dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023" jelasnya. 

MKMK Periksa 9 Hakim Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: