Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Dari Pelaku Penembakan Pria di Bekasi

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver Dari Pelaku Penembakan Pria di Bekasi

Barang bukti pistol rakitan yang diamankan kepolisian-Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Felix Olivier pelaku penembakan pria berinisial GR (44) di Jalan Melati 3, Kavling Rawa Bambu, Kota Bekasi, ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata dari pelaku.

"Polres Metro Bekasi Kota sudah mengamankan si tersangka tersebut, beserta barang buktinya," kata Kompol Erna Ruswing, Rabu 1 November 2023.

Menurutnya, senjata yang diamankan pihak kepolisian merupakan senjata api rakitan, diduga digunakan untuk melakukan penembakan.

BACA JUGA :

"Senpi sudah kita amankan, satu buah senpi rakitan jenis revolver," jelasnya.

Erna Ruswing mengungkapkan, motif Felix Olivier membunuh GR dikarenakan ada masalah pribadi di lingkungan keluarga.

"Ada konflik antar keluarga, tersangka tersebut diamankan beserta barang buktinya di Cibinong," ucapnya.

Felix Olivier kini ditetapkan sebagai tersangka, serta dikenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA :

Seorang pria sebelumnya ditemukan tewas di pemukiman Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria.

Korban tewas berinisial GR (44), ditemukan dalam kondisi terdapat bekas luka tembakan di bagian kepala, hari Minggu 29 Oktober 2023 malam.

Kepolisian juga mendapati beberapa barang bukti lainnya seperti senjata tajam, serta senapan angin yang kini seluruhnya sudah diamankan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: