Keras, Mantan Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Ternyata Pengecut

Keras, Mantan Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Ternyata Pengecut

Johnny G Plate dalam persidangan-Sigid Kurniawan-ANTARA

FIN.CO.ID - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif (AAL) jengkel dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate. 

Sebab Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G seakan-akan tak bersalah. Karenanya, Anang Achmad Latif menyebut Johnny G Plate adalah seorang pengecut.

Diakui Anang, dirinya salah menilai Johnny selama ia bekerja di Kemenkominfo. 

Johnny ternyata tidak sesuai dengan harapannya bahwa seorang pemimpin harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.

BACA JUGA:

“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Anang menyampaikan pernyataan itu dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Lebih lanjut, Anang menyebut Johnny berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu. Anang menyebut Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.

“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung,” ucap Anang.

BACA JUGA:

Di sisi lain, dia mengaku merasa telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada. Namun ia mengaku sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesali seumur hidup.

“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya, saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup,” katanya.

Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: