Keras, Mantan Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Ternyata Pengecut

fin.co.id - 01/11/2023, 13:36 WIB

Keras, Mantan Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Ternyata Pengecut

Johnny G Plate dalam persidangan

Sementara itu, Johnny G. Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Gatot Wahyu
Penulis