Kasus Matel Hendak Rampas Motor yang Sudah Lunas di Tangerang, Ini Penjelasan FIF

Kasus Matel Hendak Rampas Motor yang Sudah Lunas di Tangerang, Ini Penjelasan FIF

Mata Elang (Matel) Saat Hendak Merampas Motor Milik Sangki Wahyudin--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

FIN.CO.ID -- Corporate communication Head Office PT Federal International Finance (FIF) Ganjar Wijaya mengatakan, enam orang yang mengaku debt colector bukan dari karyawan perusahaan.

Selain itu, data enam orang tersebut tak terdata sebagai debt colector di perusahaan mitra.

“Kita cek di FIF Cabang Cikupa Tangerang, ternyata enam orang itu bukan karyawan kami. Terus kami cek di PT Pancor Mas sebagai mitra juga tidak ada data mereka. Itu bisa dikatakan debt colector liar,” jelasnya kepada awak media, dikutip FIN Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang warga yang juga wartawan senior di Tangerang, bernama Sangki Wahyudin, bersitegang saat motornya akan ditarik oleh debt collector di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 26 Oktober 2023. Padahal, cicilan motor miliknya  itu sudah lunas.

Sangki mengatakan, pelaku yang mengaku debt collector diri leasing FIF itu tiba-tiba memepet motor yang sedang dikendarainya dengan alasan menunggak cicilan.

"Alasannya belum bayar, padahal sudah lunas lama," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.

"Saya mau ke Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF," kata pria yang juga merupakan seorang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.

“Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,” tukasnya.

Wijaya melanjutkan, data konsumen FIF tidak disebarluaskan. Ia menyakinkan, database konsumen dirahasiakan.

“Kami juga sedang selidiki ini mereka dapat data dari mana. Banyak memang kejadian tersebut, ini lagi kami selidiki,” jelasnya.

Kata dia, debt colector resmi disertai dengan surat tugas dan kartu identitas ketika menagih tunggakan ke konsumen. Ia menjelaskan, bila konsumen masih menunggak di bawah tiga bulan akan ditagih oleh karyawan organik dari PT FIF. Namun, bila konsumen menunggak lebih dari tiga bulan akan ditagih oleh perusahaan mitra.

“Untuk di Tangerang itu mitra resmi kami dari PT Pancor Mas, kami cek ke sana ternyata tidak ada datanya. Itu mencatut, kami akan ambil upaya hukum. Kalau data atas nama Sangki Wahyudin dan Ai Ratna bersih dari tunggakan dan motor yang kemarin itu sudah lunas,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: