Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo

fin.co.id - 31/10/2023, 18:37 WIB

Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo

Bakti Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Total Sudah 14 Tersangka

Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengungkapan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat.

Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik),” kata Ketut.

BACA JUGA:

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klaster, yakni tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID