Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri, KPK Disebut Mati Kutu

Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri, KPK Disebut Mati Kutu

Gedung Merah Putih KPK.--

FIN.CO.ID- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seperti 'mati kutu' ketika pimpinannya terlibat dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK seperti enggan merespon permohonan supervisi oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri itu. 

"Sampai sekarang nyatanya malah KPK seperti enggan, ini justru ada apa? KPK mestinya menyambut gembira, saya khawatir KPK enggan karena mungkin merasakan ada sesuatu yang memang yang dikerjakan oleh penyidik itu benar dan ada sesuatu yang mungkin nggak enak di level KPK" ujar Boyamin, Sabtu 28 Oktober 2023.

BACA JUGA


Gapura masuk cluster rumah Ketua KPK Firli Bahuri-Tuahta Aldo-

"Jadi KPK saat ini seperti dibuat seperti tanda kutip mohon maaf, mati kutu. Justru maju nggak mau, mundur nggak mau, supervisi nggak jelas dijawab sampai sekarang," tambahnya.

Boyamin mengapresiasi langkah Polda Metro yang mengusut kasus tersebut dengan transparan. 

"Justru saya apresiasi dan bangga kepada Polda Metro Jaya yang meminta supervisi dan koordinasi kepada KPK. Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi dan sangat percaya diri. Dan bahkan dalam tanda kutip menantang KPK," katanya.

"'Kalau kalian menuduh kami ini rekayasa maka silakan datang ke sini', kira-kira gitu lah Polda kalau boleh saya artikan sebagai bentuk kata-kata," tambahnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. 

“Saat ini kami masih menunggu jawaban dari KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. 

Ade Safri menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.

Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: