Firli Bahuri Berpeluang Jadi Tersangka, Begini Kata Polda Metro Jaya

Firli Bahuri Berpeluang Jadi Tersangka, Begini Kata Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya merespon isu Ketua KPK Firli Bahuri berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. 

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi tentang peluang Firli Bahuri jadi tersangka. 

BACA JUGA:


Gapura masuk cluster rumah Ketua KPK Firli Bahuri-Tuahta Aldo-

Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk adanya minimal dua alat bukti pendukung.

"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023.

Ade mengatakan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional. Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Oleh karenanya ia berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan rampung. Ade berjanji pada waktunya akan segera diumumkan tersangka dalam kasus ini.

"Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," jelasnya.

BACA JUGA:

Rumah Firli Bahuri Digeledah

Dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeladah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam penggeledahan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: