Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Soal Korupsi Pengadaan LNG, Buntut Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dicecar KPK Soal Korupsi Pengadaan LNG, Buntut Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Kamis (26/10/2023).-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Buntut penetapan tersangka Karen Agustiawan, penyidik KPK mencecar Dirut PT Pertama Nicke Widyawati.

Dirut Pertamina Nicke Widyawati dicecar KPK korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021 

Sayangnya usai menjalani pemeriksaan KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati minim bicara.

BACA JUGA:

"Alhamdulillah (pemeriksaan) lancar," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Nicke juga enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

BACA JUGA:

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: