Penetapan Tersangka ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan oleh KPK Dinilai 'Error in Persona’, ini Sebabnya

Penetapan Tersangka ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan oleh KPK Dinilai 'Error in Persona’, ini Sebabnya

Tim kuasa hukum ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan-Istimewa-

FIN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan selama 3 minggu pada sidang perdana Praperadilan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Senin 16 Oktober 2023. Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu 25 Oktober 2023.

Dalam kesempatan wawancara dengan media Rabu 18 Oktober 2023, penasihat hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan menyampaikan penyidikan dan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka, serta upaya paksa berupa penahanan adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan UU HAM maupun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Penetapan Karen sebagai tersangka dapat dikategorikan sebagai error in persona, karena Kerugian Keuangan Negara belum pasti dan nyata,” tegas Togi di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. 

Togi menjelaskan maksud dari error in persona, bahwa pengadaan LNG ini sesungguhnya merupakan aksi korproasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina. 

BACA JUGA:

Selain itu, perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) antara Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014 pada era Karen Agustiawan, sudah dianulir oleh SPA 20 Maret 2015 pada era Dwi Soetjipto.

“SPA 2015 yang baru ini pun telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada saat kunjungan kesepakatan bisnis para pengusaha Indonesia dengan Amerika Serikat pada hari Senin, 26 Oktober 2015 di Washington DC,” ungkap Togi.


Kuasa Hukum ex Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Togi Pangaribuan, di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Oktober 2023-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

Togi menegaskan, pada era Karen Agustiawan tidak ada pengiriman cargo LNG, sehingga tidak ada transaksi uang sepeser pun terkait SPA LNG 2013 dan 2014.

"Seluruh SPA pengadaaan LNG di Pertamina, termasuk SPA LNG dari CCL (20 Maret 2015), Total Gas and Power (29 Januari 2016), Chevron Eni Rapak Limited (21 November 2016), Eni Muara Bakau (21 Desember 2016) terjadi pada era Dwi Soetjipto. Sedangkan SPA LNG dengan Woodside Energy Trading Singapore (5 Juni 2017) terjadi pada era Elia Massa Manik. Pengadaan LNG oleh Pertamina masih terus dilanjutkan sampai saat ini," urai Togi.

BACA JUGA:

Artinya, pengadaan LNG di Pertamina itu memang merupakan aksi korporasi yang sah dalam rangka pelaksanaan perintah jabatan sesuai Inpres, Perpres, dan Surat UKP4, yakni guna mengantisipasi defisit gas dan kebutuhan domestik.

“Pengadaan, Pengelolaan dan kemudian realisasi seluruh pengadaan LNG di Pertamina tersebut tidak dilakukan oleh Karen Agustiawan pribadi, melainkan oleh korporasi, sebagaimana pengiriman cargo LNG CCL berdasarkan SPA tahun 2015 tersebut kemudian baru terealisasi pada tahun 2019, yaitu sesudah Karen Agustiawan tidak menjabat.” tambah Togi.

Terkait dengan tuduhan kerugian keuangan negara, bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL ini masih akan berjalan hingga 2040. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: