BACA JUGA:
- Pratama Arhan Resmi Menikah dengan Anak Andre Rosiade, Erick Thohir Jadi Saksi
- Ade Armando Bilang Alquran Izinkan Nikah Beda Agama, Gus Baha: Sampai Mati Pun Tidak Ada Dalilnya!
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan
Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
BACA JUGA:
- MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, MUI: Sangat Tepat!
- Aplikasi Pencari Jodoh buat Kamu yang Siap Menikah, Cobain Deh yang Satu Ini
Tata Cara Menikah di KUA
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
- Membayar biaya akad nikah (jika lokasi dilakukan di luar KUA) Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah atau ijab kabul sesuai tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.