Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Polri Turun Tangan Garap Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Polri Turun Tangan Garap Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo--

FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri turun tangan mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolri juga mengingatkan agar jajarannya profesional dan tak arogan dalam mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK tersebut.

"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," tegasnya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Listyo Sigit pun mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional. 

BACA JUGA:

Dia telah memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Keterlibatan Bareskrim dan Propam tersebut bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena itu, dalam setiap tahapannya, Bareskrim, Propam, saya minta turun; sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional. Jadi, itu yang tentunya saya minta, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.​​​​​​

Listyo Sigit enggan menanggapi pertanyaan apakah pihak terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA:

"Ya, itu sangat teknis," imbuhnya.

Dia menekankan dalam pengusutan kasus tersebut, Polri membuka ruang bagi pihak eksternal untuk melakukan pengawasan, termasuk supervisi dari KPK.

"Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya; yang jelas, saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," ujar Listyo Sigit.

Hingga Senin (16/10), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa 23 orang saksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: