Ayah Cabuli Anak Tirinya di Tambun Kabupaten Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka

Ayah Cabuli Anak Tirinya di Tambun Kabupaten Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi - Pencabulan anak dibawah umur (Ist)--

BEKASI, FIN.CO.ID - Diwana Sanjaya (26) ditetapkan tersangka, usai dilaporkan melecehkan anak tirinya berinisial N (7) di Tambun Kabupaten Bekasi. 

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, ibunda korban berinisial NR (36), telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2023. 

Penetapan tersangka Diwana Sanjaya, disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo Saputro saat dikonfirmasi. 

"Sekarang tersangka, orangnya (Diwana Sanjaya) di dalam di tahan," ungkap Kompol Widodo Saputro, Minggu 15 Oktober 2023. 

BACA JUGA :

Menurutnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, terkait kasus pelecehan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. 

"Ada 5 orang (Jadi Saksi)," ucapnya 

Sebelumnya, seorang ibu berinisial NU memergoki suaminya bernama Diwana Sanjaya usai melecehkan anak tirinya yang berinisial N. 

Pelecehan itu dikabarkan terjadi Minggu 24 September 2023, di rumah kontrakan, yang berlokasi di Tambun, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  

BACA JUGA :

Saat itu, NU melihat sendiri kondisi suaminya tengah dalam kondisi celananya setengah terbuka sehingga kemaluannya terlihat. 

Meski sempat tidak mau cerita, N putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) akhirnya mengakui bahwa kerap menjadi korban pelecehan oleh ayah tirinya. 

Usai mendapat pengakuan dari suaminya, NU kini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 8 Oktober 2023 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: