Cak Imin Tes Kesehatan di RS Fatmawati, KPU: Wajib Jalani Tes Kesehatan Lagi oleh KPU

Cak Imin Tes Kesehatan di RS Fatmawati, KPU: Wajib Jalani Tes Kesehatan Lagi oleh KPU

etua KPU RI Hasyim Asy'ari -Narda Margaretha Sinambela-ANTARA

FIN.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah melakukan tes kesehatan mandiri di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengeaskan calon presiden (capres) dan cawapres diwajibkan tes kesehatan yang difasilitasi oleh KPU.

Sehingga Cak Imin tetap harus melakukan tes kesehatan yang diselenggarakan KPU sebagai syarat mendaftar sebagai cawapres di KPU.

"Iya, betul (harus tes kesehatan lagi)," kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Hasyim menegaskan semua bakal pasangan capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU harus melakukan tes kesehatan di bawah koordinasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Menurut Hasyim, tes kesehatan mandiri yang dilakukan Muhaimin itu berbeda dengan tes dari KPU setelah dia resmi mendaftarkan diri. 

Tes kesehatan yang dilakukan Muhaimin di RSUP Fatmawati Jakarta itu diperlukan untuk mendaftar ke KPU sebagai syarat surat keterangan sehat.

"Intinya, siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya kan surat keterangan sehat. Nanti, ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya, membawa surat keterangan sehat tersebut," jelas Hasyim.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, setiap bakal pasangan capres-cawapres akan difasilitasi pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh KPU RI.

Pemeriksaan kesehatan tersebut untuk memastikan bahwa bakal capres dan bakal cawapres tersebut tidak memiliki gangguan jasmani yang dapat mengganggu tugas sebagai presiden atau wakil presiden kelak.

Hasil pemeriksaan kesehatan itu juga akan menjadi salah satu penentu apakah bakal pasangan capres-cawapres itu memenuhi syarat menjadi capres-cawapres definitif pada surat suara Pilpres 2024.

Hal itu tertulis dalam Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Cak Imin Tes Kesehatan Syarat Daftar ke KPU

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: