Hal itu tertulis dalam Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Cak Imin Tes Kesehatan Syarat Daftar ke KPU
Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tes kesehatan mandiri dilakukan Cak Imin sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilres) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini, (untuk) memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies," katanya di RS Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Muhaimin merupakan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan yang diusung oleh PKB, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
BACA JUGA:
- Polisi Terbitkan SKCK Anies Baswedan, Ternyata Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Juga Sudah Punya SKCK
- 24 Calon Hakim Agung Lolos Tes Kesehatan dan Kepribadian
Muhaimin menjelaskan tes kesehatan yang dijalaninya itu mulai dari pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan psikotes berupa wawancara.
"Kita tunggu hasil semua itu, sehingga bisa tahu perkembangan kesehatan saya. Sejauh ini, alhamdulillah baik," katanya.
Dia menambahkan bahwa semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin sudah lengkap.
"Insyaallah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," imbuhnya.
KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
SKCK Anies Baswedan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Anies Baswedan sudah diterbitkan Polri.