Kasus Penemuan Senjata Api di Rumah SYL, ISESS: masih Banyak Pengaruh Kepentingan di Luar Hukum

Kasus Penemuan Senjata Api di Rumah SYL, ISESS: masih Banyak Pengaruh Kepentingan di Luar Hukum

Mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo--

FIN.CO.ID - Polri diminta fokus dalam menangani kasus kepemilikan senjata api mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, belum ada perkembangan signifikan terkait kepemilikan senjata api Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bahkan, Rukminto menilai jika penegakan hukum masih banyak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan lain. 

"Belum adanya progres yang signifikan menunjukkan belum profesionalnya aparat penegak hukum. Bahwa penegakan hukum masih banyak terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," kata Bambang Rukminto, Kamis 12 Oktober 2023. 

Menurutnya, jika polisi sudah menemukan alat bukti yang cukup, seharusnya kasus kepemilikan senjata api SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya," katanya menegaskan.

BACA JUGA:

Ia melanjutkan, kasus kepemilikan senjata api itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.

"Bila tidak diproses secara bersama, justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum," jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api tersebut.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senjata api, apalagi jika senjata api itu ilegal maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.

Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senjata api pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: