Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Diumumkan Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023

fin.co.id - 10/10/2023, 17:07 WIB

Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Diumumkan Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

FIN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Senin 16 Oktober 2023.  

Hal tersebut terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Ya, betul (pembacaan putusan digelar Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Selasa 10 Oktober 2023.

Berdasarkan laman web resmi Mahkamah Konstitusi, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis pada laman web MK RI.

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

BACA JUGA:

Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. 

PSI dalam petitumnya meminta batas minimal usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. 

Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah”.

Selanjutnya, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. 

Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

BACA JUGA:

Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Admin
Penulis