Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Diumumkan Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023

fin.co.id - 10/10/2023, 17:07 WIB

Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Diumumkan Mahkamah Konstitusi Senin 16 Oktober 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. 

Pada pokoknya, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun.

Lalu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. 

Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun.

Admin
Penulis