News

Tafsir Liar Batas Usia Minimum Capres Cawapres, Ambisi Jokowi Loloskan Gibran hingga Kekerabatan Anwar Usman

fin.co.id - 29/08/2023, 22:10 WIB

Ketua MK Anwar Usman membagikan foto pernikahannya dengan Idayati di akun media sosialnya

Batas Usia Minimum Capres Cawapres -  Mahmakah Konstitusi (MK) memastikan akan independen dalam memutuskan uji materiil batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, dirinya akan independen terkait putusan perkara uji materiil batas usia capres dan cawapres.

“Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini. Demi Allah,” kata Anwar dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Gedung MK, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.

Sunandiantoro merupakan kuasa hukum pihak terkait Evi Anggita dan kawan-kawan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mulanya, Sunandiantoro mengatakan permohonan yang diajukan oleh PSI yang menghendaki Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai menjadi pasangan capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, telah menimbulkan tafsir liar di masyarakat.

Sunandiantoro menjelaskan, salah satu tafsir liar dari permohonan itu adalah bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat maju sebagai cawapres.

BACA JUGA:

Tafsir liar lainnya, kata Sunandiantoro, adalah terkait hubungan kekerabatan Anwar Usman sebagai suami dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

“Status Yang Mulia Ketua MK yang merupakan suami dari Ibu Idayati, yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo, juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo,” kata Sunandiantoro.

Namun begitu, Sunandiantoro menyebut pihak terkait dalam perkara itu meyakini bahwa opini liar tersebut tidaklah benar dan hanya merupakan gerakan politik kotor.

“Tentu kami para pihak terkait meyakini bahwa opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah Presiden Joko Widodo, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka,” kata dia.

Anwar Usman kemudian merespons pernyataan Sunandiantoro. Dia memastikan tidak terpengaruh dengan hubungan kekerabatan dalam memutus suatu perkara; sebagaimana ia mencontohkan kisah Nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad, anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad,” kata Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa putusan mahkamah merupakan hasil keputusan bersama dari sembilan hakim konstitusi yang memiliki hak suara setara dalam tiap-tiap perkara yang diadili.

Admin
Penulis
-->