Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna: Batas Usia Minimal Capres Cawapres Bukan Ranah MK

Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna: Batas Usia Minimal Capres Cawapres Bukan Ranah MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

fin.co.id - Gugatan batas usia minimal capres cawapres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna. 

Dewa mengatakan jika batas usia minimal capres cawapres bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa, Rabu.

Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun nonpolitik itu urusan konstitusional.

"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak, sebab tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.

BACA JUGA:

"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.

Ia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.

"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK," ucapnya.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK.

PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Diwartakan sebelumnya, Mahmakah Konstitusi (MK) memastikan akan independen dalam memutuskan uji materiil batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: