PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Khusus di luar Jawa-Bali, diperpanjang mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. “Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru dan ini berdasarkan level asesmen pandemi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (20/12). Dia merinci untuk level 1 akan diterapkan pada 191 kabupaten/kota. Sebelumnya 159 kabupaten/kota. Kemudian level 2 diterapkan pada 169 dari 193 kabupaten/kota. Lalu level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 4 tidak ada. “Pengaturan PPKM untuk 24 Desember-2 Januari tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Nataru,” jelasnya. Untuk hal-hal yang belum diatur, akan disesuaikan dengan asesmen COVID-19 sesuai di daerah masing-masing. Airlangga menyampaikan kasus harian di luar Jawa-Bali selama 7 hari terakhir. Jumlah kasusnya telah turun 98,9 persen dengan fatality rate 3,12 persen dan recovery rate 96,71 persen. Selain itu, telah ada perbaikan untuk tiap pulau di luar Jawa-Bali dengan rata-rata perbaikan dan 97-96 persen. Sedangkan untuk level asesmen di 27 provinsi sudah tidak ada lagi yang berada di level 4 dan tidak ada di level 3. “Di level 2 ada 18 provinsi, ini lebih kepada kapasitas respons yang sedang atau terbatas. Namun dari tingkat level kesehatannya di level 1 dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas response memadai. Yaitu NTB, Sumut, Sulbar, Lampung, Kalsel. Maluku Utara, Kepri Gorontalo dan Aceh,” urainya. Untuk capaian vaksinasi, sebanyak 10 provinsi tingkat vaksinasi dosis satunya berada pada level memadai atau 70 persen. Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara. “Sebanyak 14 provinsi level sedang atau antara 50 sampai dengan 70 persen dan 3 provinsi level terbatas atau di bawah 50 persen,” pungkas Airlangga. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: