Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul Telak di Tiga Provinsi Besar, Ganjar Hanya Menang di Jatim

Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul Telak di Tiga Provinsi Besar, Ganjar Hanya Menang di Jatim

Prabowo Subianto dan Gus Miftah di Yogyakarta--Instagram @Prabowo

Anies mengaku tak ambil pusing soal hasil survei tersebut. Dirinya berkaca pada Pilkada DKI Jakarta yang selalu diposisikan urutan ketiga, namun pada akhirnya keluar sebagai pemenang. 

"Pengalaman kami ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tidak ada satu survei pun yang pernah menempatkan kami nomor dua, apalagi nomor satu, semuanya menempatkan nomor tiga," ucap Anies Baswedan di Surabaya, minggu malam 1 Oktober 2023.

"Apakah benar hasilnya seperti itu? Ternyata tidak," lanjutnya.

Anies mengatakan, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun silaturahmi dengan kalangan bawah. Sebab menurutnya, angka-angka dalam survei bukan sebuah kepastian. 

"Kami yang penting menjangkau, bertemu, silaturahim, dan memberikan penjelasan soal tujuan pada semua masyarakat karena angka-angka itu bisa gonta-ganti," kata Anies. 

Menurutnya, hasil yang jelas bisa dilihat pada tanggal 14 Februari 2023 nanti setelah pencoblosan selesai. 

"Pemilu itu potret di tanggal 14 Februari, surveinya boleh naik turun," ucapnya.

Karenanya, Anies menyatakan tak mau terpaku pada hasil survei, namun ingin fokus bersama bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar dan para jajaran partai di Koalisi Perubahan untuk mewadahi aspirasi rakyat, sekaligus menyusun langkah pemenangan di Pilpres 2024.

"Kami sekarang konsentrasi untuk menjangkau semua, sosialisasi semua, karena saya yakin bahwa rakyat Indonesia menginginkan adanya keadilan, menginginkan adanya pembaharuan, dan itu yang kami tawarkan, kami sosialisasikan," ucapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: