Dicecar KPK Selama 7 Jam, Febri Diansyah Bantah Diperiksa Terkait Penggeledahan di Kementan

Dicecar KPK Selama 7 Jam, Febri Diansyah Bantah Diperiksa Terkait Penggeledahan di Kementan

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Febri kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut," katanya.

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan kemudian dikonfirmasi.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujar Febri.

KPK pada Senin ini memanggil dua mantan pegawainya, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini (2/10), tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, di antaranya Febri Diansyah (pengacara), Rasamala Aritonang (pengacara) dan Donal Fariz (pengacara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.

"Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: