News

Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna: Batas Usia Minimal Capres Cawapres Bukan Ranah MK

fin.co.id - 27/09/2023, 23:02 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum. Lebih khusus lagi tadi mengingatkan saya dan seluruh yang berpendapat seperti yang disampaikan oleh saudara,” ucap Anwar.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu adalah sidang lanjutan untuk perkara Nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023. Ketiga perkara itu menggugat pasal yang sama, yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan PSI juga menggugat pasal yang sama. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Admin
Penulis
-->