Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng, Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi

Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 saksi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait korupsi iizin ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

Dijelaskannya 2 saksi diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin, 25 September 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu tersangka Korporasi PT MSF dan D selaku Karyawan Swasta (Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk)," katanya dalam keterangannya, Senin, 25 September 2023.

Dijelaskannya kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: