Petinggi PT Antam Kembali Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Emas Rp47,1 Triliun

Petinggi PT Antam Kembali Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Emas Rp47,1 Triliun

PT Aneka Tambang (Antam)--ist

Korupsi Emas - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 yang merugikan negara mencapai Rp47,1 triliun.

Dalam upaya mencari dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi komoditi emas, penyidik memeriksa sejumlah saksi diantaranya petinggi PT Aneka Tambang (Antam).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidus memeriksa 4 orang sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Rabu, 20 September 2023.

Dibeberkannya para saksi yang diperiksa: 

1. AKW selaku Anggota Tim Audit Operational Biro ATB dan BiroTreasury & Verification Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Tahun 2020.

2. EW selaku Ketua Tim Audit Operational Biro ATB dan Biro Treasury & Verification UBPP LM Tahun 2020.

BACA JUGA:

3. R selaku Direktur Operasional dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk Tahun 2021.

4. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: