Ketua DPR RI Soroti Suami Bunuh Istri di Bekasi, Puan Maharani: Hadirnya UU TPKS Diharapkan Jadi Payung Hukum

Ketua DPR RI Soroti Suami Bunuh Istri di Bekasi, Puan Maharani: Hadirnya UU TPKS Diharapkan Jadi Payung Hukum

Ketua DPR RI Puan Maharani -Istimewa-

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Kasus suami bunuh istri di Bekasi yang dimulai dari KDRT, mendapat sorotan Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Peran serta dari masyarakat dinilai menjadi garda terdepan, memerangi kasus KDRT khususnya terhadap korban yang takut melapor. 

"Dengan bergotong royong kita bisa sama-sama memerangi KDRT, maka diperlukan kepekaan masyarakat terhadap keadaan di sekitarnya. Ini adalah tanggung jawab kita untuk menjaga keamanan perempuan dan melindungi mereka dari kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Puan Maharani dalam keterangan resminya saat dikutip, Jumat 15 September 2023. 

Tidak hanya peran serta dari masyarakat, ia memastikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus mengawal setiap kasus KDRT yang terjadi. 

Selain itu, DPR juga telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 

"Dengan hadirnya UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku KDRT. Jadi jangan ada lagi keenganan dalam menerapkan beleid ini, karena UU TPKS dibuat untuk melindungi perempuan di negara ini dari aksi-aksi kekerasan," ucapnya. 

BACA JUGA:

Meski tidak mengatur secara khusus terkait KDRT, Puan Maharani menjelaskan bahwa UU TPKS melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. 

Mega Suryani Dewi (24) sebelumnya ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan tempatnya tinggal, pada Sabtu 9 September 2023 lalu. 

Polisi menetapkan Nando (25) selaku suami sebagai tersangka utama pembunuhan, usai pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.     

Sebelum melakukan pembunuhan, Nando sebelumnya sempat cekcok dengan Mega lalu nekat membunuh istrinya menggunakan pisau dapur pada Kamis 7 September 2023 lalu.

Nando kini dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3), dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: