Ketua DPR RI Puan Maharani Sesalkan Terjadinya Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi

Ketua DPR RI Puan Maharani Sesalkan Terjadinya Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi

Ketua DPR RI Puan Maharani. FOTO: DPR--

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyesalkan adanya peristiwa suami bunuh istri di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. 

Terlebih, peristiwa suami bunuh istri tersebut bermula dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu yang melahirkan penerus bangsa. 

"Saya menyampaikan rasa kepedihan yang mendalam atas peristiwa tragis ini. tidak selayaknya seorang perempuan yang telah melahirkan generasi penerus bangsa, tewas di tangan suaminya sendiri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ungkap Puan Maharani dalam keterangan resminya saat dikutip, Jumat 15 September 2023. 

Menurutnya pihak kepolisian seharusnya lebih tanggap dalam menangani laporan KDRT yang seudah diberikan, meski sempat terhalang tidak hadirnya korban saat pemanggilan. 

“Seharusnya polisi bisa proaktif dan jemput bola. Jika ada indikasi yang aneh, datangi korban langsung agar korban juga merasa nyaman dan tidak terintimidasi. Jadi utamakan pendekatan yang empatif pada kasus-kasus sensitif seperti ini,” jelasnya. 

Puan Maharani menjelaskan, menindak pelaku dinilai menjadi indikator utama efektivitas sistem hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. 

BACA JUGA:

Sebagai Ketua DPR RI Perempuan, Puan Maharani menegaskan tidak ada ruang bebas sedikitpun bagi pelaku KDRT di negara Indonesia. 

"Kejadian ini adalah pengingat akan pentingnya memprioritaskan perlindungan perempuan dari kekerasan. Karena tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di negeri ini," ucapnya. 

Sebelumnya, Mega Suryani Dewi (24) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan tempatnya tinggal pada Sabtu 9 September 2023.

Atas peristiwa itu polisi telah tatapkan Nando (25) selaku suami, sebagai tersangka pembunuhan usai menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.     

Diketahui Nando sempat cekcok adu mulut dengan Mega, sebelum akhirnya nekat membunuh istrinya menggunakan pisau, pada Kamis 7 September 2023 lalu.    

Nando kini dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: