Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Seorang Pengacara

fin.co.id - 12/09/2023, 18:27 WIB

Kasus Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya, Kejagung Periksa Seorang Pengacara

Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka

Ismail Thomas disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus PT Sendawar Jaya bukan perkara baru, tapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

BACA JUGA:

Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. 

Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi