BACA JUGA:
- Usai Tetapkan Ismail Thomas Tersangka, Kejagung Cecar 2 Orang Ini Soal Korupsi Izin Tambang PT Sendawar Jaya
- Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Penerbitan Dokumen Tambang Langsung Ditahan
Diketahui dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat.
Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.