Ini Ancaman Hukuman Ecky Tersangka Mutilasi Angela di Bekasi yang Dijerat Pasal Berlapis

Ini Ancaman Hukuman Ecky Tersangka Mutilasi Angela di Bekasi  yang Dijerat Pasal Berlapis

Korban Mutilasi di Tambun Bekasi, Angela Hindriati Wahyuningsih (dok Ist)--

JAKARTA - M Ecky Listiantho tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih di Bekasi dikenakan pasal berlapis. 

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Ecky Listiantho tersangka kasus mutilasi Angela di Bekasi dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Bikin Mewek, Pesan Terakhir Angela ke Keluarga, Sebelum Jadi Korban Mutilasi di Bekasi

BACA JUGA:Ecky Simpan Jenazah Angela Setahun, Motifnya untuk Menutupi Kasus Mutilasi Disimpan di Kontrakan Bekasi

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Boks di Bekasi ke Warga Tambun

"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 6 Januari 2023.

Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang.

BACA JUGA:Ketua RT Blak-blakan Soal Keseharian M Ecky Listhianto Terduga Pelaku Mutilasi di Bekasi

BACA JUGA:Beredar Video Keberadaan Ayah Tiko, Herman Moedji Susantox Wafat 8 Tahun yang Lalu?

BACA JUGA:GB WhatsApp Pro Apk Mod by HeyMods v21.20 Ada di MediaFire, Bisa Download Dari Sini, GRATIS!

Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL alias M Ecky Listiantho.

Kemudian polisi mendapat informasi bahwa M Ecky Listiantho ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: