Bentrok Pulau Rempang- Sedikitnya delapan orang ditangkap terkait bentrok dengan aparat saat pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang kemarin, Kamis 7 September 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, delapan orang itu dikenai pidana KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," Kompol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat 8 September 2023.
Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.
Polisi juga telah berhasil mensteril lokasi bentrok. Sejumlah pemblokiran di jalanan saat terjadi rusuh, telah dibersihkan oleh Polisi.
BACA JUGA:
- Diduga Terjadi Salah Paham, Dua Kelompok di Bekasi Terlibat Bentrokan
- Bentrok Pecah Kelompok Muslim dan Hindu India, 3 Orang Tewas
Pemblokiran itu berupa 10 pohon yang ditumbangkan warga, 3 buah kontainer yang mengadan jalan dan lainnya.
"Alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.
Isu Bayi Meninggal di TKP
Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi.
Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.
"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," katanya.
BACA JUGA:
- Senam Bersama Anies Baswedan Bentrok Dengan Pertandingan Liga 1, Tri Adhianto Akui Tidak Tidak Teliti
- Polres Jeneponto Diserang, Pangdam Hasanuddin: Sebelum Kejadian 2 Anggota TNI Bentrok dengan 1 Polisi
Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.
Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.
"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," ujarnya. (*)