KPAI Sebut Seleb TikTok Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah Langgar UU Perlindungan Anak

KPAI Sebut Seleb TikTok Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah Langgar UU Perlindungan Anak

Tiktoker Luluk Sofiatul Jannah--

Seleb Tiktok Probolinggo- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seleb tiktok Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah yang memaki dan marahi siswi magang di sebuah minimarket. 

Apalagi, Luluk mengunggah aksinya itu di media sosial mililnya. Menurut KPAI, tindakan Luluk yang juga istri anggota polisi ini merupakan kekerasan verbal. 

"Apa yang dilakukan LSJ termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying," kata anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, Kamis 7 September 2023.

Kawiyan menyebut, yang dilakukan Luluk telah melanggar UU perlindungan anak. 

"Salah satu pasal yang dilanggar oleh LSJ adalah Pasal 76C yang berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak'," katanya.

BACA JUGA:

Siswi PKL Punya Hak Sesuai UU


Luluk Nuril Seleb Tiktok Probolinggo--

KPAI menyesalkan tindak perundungan siber yang dilakukan LSJ melalui akun TikTok-nya.

Menurut Kawiyan, kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) yang dilakukan oleh LNAS sebagai siswa merupakan haknya sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."

BACA JUGA:

Dari informasi yang diperoleh KPAI, diketahui bahwa setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial, LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL karena merasa malu dengan teman-temannya dan masyarakat.

"Informasi dari pihak sekolah, walaupun LNAS sudah kembali mengikuti PKL, dia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan konsumen, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan konsumen" katanya. 

"Itu adalah bukti nyata LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," kata Kawiyan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: