Tips Agar Motor Tidak Ditilang Saat Razia Uji Emisi

razia tilang uji emisi--
Uji Emisi - Polda Metro Jaya tengah akan menindak pengendara motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar mengurangi polusi udara di Kota Jakarta.
Uji emisi di Jakarta dilakukan seminggu sekali, dan dimulai pada 1 September 2023.
Uji emisi merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Uji emisi ini dilakukan untuk mengukur tingkat emisi gas buang dari kendaraan.
Jika emisi gas buang kendaraan tidak memenuhi standar, maka kendaraan tersebut akan ditilang dan dikenakan sanksi.
Uji emisi ini dapat dilakukan di bengkel resmi, bengkel umum, atau tempat uji emisi yang terakreditasi oleh pemerintah.
BACA JUGA:
- Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kota Tangerang Bakal Ditindak!
- Dishub Tangerang Buka Pos Uji Emisi Gratis, Cek Lokasi dan Waktunya
Bagi pemilik kendaraan roda dua, ada beberapa cara dan tips agar lolos dari tilang uji emisi. Berikut ini adalah beberapa cara dan tips tersebut:
1. Pastikan kondisi mesin kendaraan prima
Salah satu penyebab emisi gas buang kendaraan tidak memenuhi standar adalah karena kondisi mesin kendaraan yang tidak prima. Oleh karena itu, pastikan kondisi mesin kendaraan Anda prima sebelum melakukan uji emisi.
Anda dapat melakukan pengecekan kondisi mesin kendaraan Anda sendiri atau membawanya ke bengkel untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh.
BACA JUGA:
- Tilang Uji Emisi Diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, Masyarakat Transportasi Indonesia Bilang Begini
- Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan Banyak Kendaraan Tak Lolos, Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Mulai September
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengecekan kondisi mesin kendaraan adalah:
- Kebersihan filter udara
- Kebersihan filter oli
- Kebersihan busi
- Kebersihan karburator atau injektor
- Kondisi oli mesin
- Kondisi timing belt atau rantai camshaft
- Kondisi silinder head
- Kondisi piston
2. Ganti oli mesin secara berkala
Sumber: