Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag, Ini Dia Orang dan Jabatannya

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag, Ini Dia Orang dan Jabatannya

Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa dua pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dua pejabat Kemendag tersebut diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat, 1 September 2023 terkait kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kasus korupsi izin ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

Dikatakannya kedua yang diperiksa yaitu dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yaitu MJ selaku PNS/Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara dan KM selaku PNS (Pengawas Perdagangan Ahli Muda)," katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2023.

Dijelaskannya keduanya diperiksa terkait penyidikan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: