Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Dirut PT Permata Hijau Palm Oleo Diperiksa Penyidik Kejagung

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Dirut PT Permata Hijau Palm Oleo Diperiksa Penyidik Kejagung

Ekspor CPO -dok ptpn vi-www.bpdp.or.id

Korupsi Izin Ekspor CPO - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Permata Hijau Palm Oleo berinisial JV.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan JV selaku Dirut PT Permata Hijau Palm Oleo terkait kasus korupsi izin ekpor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

"JV juga selaku Direktur PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Victorindo Alam Lestari," katanya dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain JV, lanjut Febrie pihaknya juga memeriksa 5 saksi lainnya, yaitu SH, MU, R, S, dan SH.

"Para saksi merupakan karyawan CV Aneka Ilmu," katanya.

Dikatakannya keenam saksi diperiksa dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

3 Tersangka Korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: