Cek Disini! Beda Pinjol Ilegal dengan yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih Biar Gak Jatuh Miskin

Cek Disini! Beda Pinjol Ilegal dengan yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih Biar Gak  Jatuh Miskin

Ilustrasi aplikasi pinjol--

Beda Pinjol Ilegal dengan yang Resmi OJK - Belakangan ini semakin marak adanya pinjaman online (Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Rentenir alias lintah darat gaya baru ini harus diwaspadai kehadirannya. Maka itu, rasanya sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan bisa membedakan antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol Resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Artikel ini layak untuk disimak, sebab tak jarang mereka yang terjebak pinjol ilegal justru menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Maka itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal dan resmi OJK memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Nah, demikian ciri-ciri dan perbedaan antara Pinjol Ilegal dengan Pinjol yang secara resmi memiliki izin dan dalam pengawasan OJK. Mudah-mudahan Anda tidak pernah terjebak dalam jerat Pinjol Ilegal. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: