SE Kemenkes - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.
SE Kemenkes tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Surat Edaran Kemenkes tentang polusi ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Besar Tenik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) dan Puskesmas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, melalui SE tersebut, Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.
Mengingat polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary), yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi.
Maka, penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat, Daerah, sektor swasta, dan termasuk masyarakat.
BACA JUGA:
- Polusi Udara Makin Buruk, Ini Link Download Aplikasi Cek Kualitas Udara di Kota Anda
- Catat Nih, Solusi Atasi Kualitas Udara Buruk atau Polusi Jakarta, Ini Penjelasan Guru Besar ITB
Kemenkes melakukan sejumlah upaya dalam menghadapi penanganan polusi udara, yang pertama adalah dengan mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media, terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka panjang).
"Penyakit akut di antaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), peningkatan serangan jantung, serta risiko keracunan gas toksik," ujarnya.
Adapun penyakit kronis, kata Nadia, di antaranya adalah hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, risiko stunting.
Sedangkan upaya kedua, sambungnya, dengan mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara real time yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.
Ketiga, ujar Nadia, dengan mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S dan membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.
"Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, intervensi dini, Health Risk Assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes)," tuturnya.
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Semprot Jalan Atasi Polusi Udara, Menkes: Tidak Efektif, Kecuali Hujan dan Angin
- Soal Aturan WFH bagi Pegawai, Komnas HAM: Bukan Solusi Atasi Polusi Udara
Adapun yang keempat, kata Nadia, menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan pemangku kebijakan terkait lainnya dalam penanganan keluhan atau gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.