Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

Permahi Kecam Greenpeace Ancam Kemajuan Negara

Fajar, Sekjen DPN Permahi. (Istimewa)--

Lebih lanjut fajar juga mengatakan  bahwa perbuatan Greenpeace dapat dikecam dengan aturan yang berlaku sebab hal ini merupakan bentuk kebohongan publik, sebagaimana  diatur dalam Pasal   pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal 14 ini, terdapat dua ayat yang berbeda.  

“Kebohongan publik juga dibahas dalam pasal 15. Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah dengan cara menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran”, tutup fajar. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: