Kasus Norma Risma -- Rozy Roy Hakiki (RZ) dan mantan mertuanya Rihanah (RN) ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka kasus dugaan tindak Pidana Perzinahan Pasal 284 KUHP.
Sebelumnya, Norma Risma (NR) melaporkan mantan suami RZ dan ibu kandungnya RN ke Polda Banten atas kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua tersebut.
Kasus perselingkuhan menantu dan mertua ini pun terus berjalan di Polda Banten hingga akhirnya RZ dan NR ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani saat menjelaskan, kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19.
"Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada 12 Juli 2023, penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya, Kamis 24 Agustus 2023.
BACA JUGA:
- Babak Baru Kasus Norma Risma di Polda Banten
- Sempat Polisikan Norma Risma ke Polda Banten, Rozy Roy Hakiki Akhirnya Cabut Laporannya, Ini Alasannya
Lanjut Herlia, dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," tegasnya.
Polda Banten pun tengah melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca penetapan tersangka terhadap RZ dan RN.
Yakni, dengan mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan.
BACA JUGA:
- Rihanah Ibu Norma Risma yang Viral 'Wikwik' sama Menantu Diperiksa Polda Banten, Begini Hasilnya
- Rozy Merasa Jadi Korban Pemerasan Norma Risma, Sampai Dimintai Uang Rp500 Juta!
"Serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," paparnya.
Diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera.
"kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," tandasnya.