News

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Kaget dan Kecewa

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora (17) mengaku kaget dan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar, Mario Dandy: Saya Kaget dan Kecewa
Mario Dandy dikenakan restitusi Rp120 miliar

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.

 

Berita Terkait