Aneh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Penipuan Tapi Bisa Maju Caleg 2024, KPU Bilang Begini...

Aneh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Penipuan Tapi Bisa Maju Caleg 2024, KPU Bilang Begini...

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--

Tersangka Bisa Lolos Bacaleg- Anggota DPRD Kabupaten Bogor bernama Edi Kusmana (EK) kini berstatus sebagai tersangka dugaan penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Namun Edi Kusuma bisa lolos verifikasi sebagai bakal calon (bacaleg) untuk Pemilihan Umum 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Juli 2023 pun telah menerima limpahan berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Edi Kusuma bersama dengan seoranh kepala desa (kades) Desa Heri Mulyadi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat angkat bicara terkait kasus tersebut. 

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu 19 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Ia menduga, Edi Kusuma yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

BACA JUGA:

Ummi, menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan secara resmi merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.

Ia menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: