Puluhan Bacaleg di Kota Bekasi Tidak Memenuhi Persyaratan, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024--
Pemilihan Umum, Bekasi - Sebanyak 36 dari 829 atau 4,4 persen Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD kota, tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi calon peserta Pileg 2024
Berdasarkan keterangan yang fin.co.id terima, sebanyak 793 Bacaleg telah memenuhi persyaratan dan lolos pendaftaran.
"KPU Kota Bekasi sudah menyelesaikan verifikasi perbaikan pada 4 Agustus, dari 829 bacaleg ada 793 bacaleg memenuhi syarat lengkap, terdapat 36 bacaleg yang dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat," ungkap Ali Syaefa selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurutnya, Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan langsung diserahkan kepada Partai Politik (Parpol) masing-masing.
Nantinya, masing-masing Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan nama Bacaleg yang didaftarkan ke KPU.
"Pada 6-11 Agustus 2023 pada saat pencermatan itu parpol bisa melengkapi. Selama enam hari itu bisa melengkapi dokumen yang belum lengkap mengganti juga boleh, mengubah (bacaleg yang didaftarkan) juga boleh," jelasnya.
BACA JUGA :
- 86 Persen Bacaleg di Kota Bekasi Dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan
- KPU Kabupaten Tangerang Temukan Lima Bacaleg Terdaftar Ganda di Pemilu 2024
Ali Syaefa menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat Bacaleg tidak lolos pendaftaran diantaranya belum melengkapi dokumen jazah sekolah terlegalisir.
Selain itu, ada pula Bacaleg yang tidak lolos persyaratan karena belum menyertakan keterangan surat sehat jasmani dan rohani.
"Kami menuju penyusunan dan penetapan dan pengumuman DCS setelah itu baru penetapan dan pengumumam DCT (Daftar Calon Tetap)," ucapnya.
Seluruh bacaleg yang telah lolos dan masuk dalam DCS, dipastikan sudah lolos dalam Pemilihan Legislatif di tahun 2024 mendatang.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: